Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb.
Ustad, saya dan suami sedang menjalani pernikahan jarak jauh, suami
dinas di luar kota dan bertemu dua atau tiga bulan sekali. yg ingin saya
tanyakan, apa diperbolehkan melakukan hubungan intim via telpon dengan
mendengarkan suara dan berimajinasi kami sedang berhubungan sampai
mencapai orgasme? Terima kasih atas jawabannya
wassalamualaikum wr.wb.
Dari: Haruka
Jawaban:
Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu 'ala rasulillah, amma ba'du,
Salah satu metode bermesraan jarak jauh di zaman komunikasi: phonesex. Hukum kasus ini tidak dijumpai dalam buku-buku fikih klasik. Sehingga perlu kita kembalikan pada fatwa ulama kontemporer.
Masalah ini ternyata dibahas dalam Fatwa Islam, menukil keterangan Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah.
Beliau
ditanya, Suami istri berbicara tentang adegan ranjang melalui telepon
(phonesex), kemudian keduanya bangkit syahwatnya, sampai orgasme, baik
salah satu atau keduanya. Tanpa sedikitpun menggunakan tangan. Bolehkah
hal ini? Ini biasanya dilakukan ketika suami pergi jauh sangat lama, dan
mungkin hanya bisa ketemu setelah 4 bulan atau lebih dari itu.
Jawaban beliau:
نعم بدون استعمال اليد لا مانع ، يتصور أنه معها لا بأس في ذلك
"Ya,
tanpa menggunakan peran tangan untuk orgasme, tidak terlarang. Suami
membayangkan dia bersama istrinya, tidak masalah hal ini dilakukan."
(Fatwa Islam, no. 108872)
Selanjutnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,
Pertama, phonesex
hanya boleh dilakukan oleh suami istri. Selain itu statusnya zina
telinga dan hati, sekalipun dia calon istrinya atau suaminya. Sebatas
calon, bukan alasan pembenar untuk melakukan perbuatan zina telinga dan
hati.
Dalil bahwa ini statusnya zina telinga – zina hati adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْعَيْنَانِ
زِنَاهُمَا النَّظَرُ ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ ،
وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ ،
وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا ، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى ،
وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Mata zinanya
melihat, telinga zinanya mendengar, lidah zinanya berbicara, tangan
zinanya memegang, kaki zinanya melangkah, dan hati zinanya gairah dan
bayangan pikiran kotor. Sementara kemaluan yang akan membenarkan atau
mendustakan terjadinya zina sesungguhnya. (HR. Muslim 2657).
Kedua,
ketika melakukan hal ini, wajib dipastikan aman dari indera manusia
lain. Aman dari gangguan anak-anak, aman dari keterlibatan rekan, aman
dari telinga tetangga, dst. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang menyebarkan adegan ranjang suami istri.
Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إن من أشر الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضى إليه ثم ينشر سرها
"Sesungguhnya
termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari
kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan
rahasia ranjangnya." (HR. Ibn Abi Syaibah 17559, Ahmad 11673, dan Muslim 1437)
Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إن من أعظم الأمانة عند الله يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضي إليه ثم ينشر سرها
"Sesungguhnya
(pelanggaran) amanah terbesar di sisi Allah pada hari kiamat adalah
seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan
suaminya, lalu dia menyebarkan rahasia ranjangnya." (HR. Muslim 1437)
Dalam hadis yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah mendapat laporan bahwa beberapa laki-laki menceritakan adegan
ranjangnya dengan istrinya dan beberapa wanita menceritakan kejadian
malam harinya bersama suaminya. Mendengar laporan ini beliau bersbada,
فَلَا تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا مِثْلُ ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانُ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ
"Jangan
kalian lakukan, perbuatan itu seperti setan lelaki yang ketemu setan
perempuan di jalan, kemudian dia menyetubuhinya, dan banyak setan
melihatnya." (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Abi Syaibah – didhaifkan oleh Al-Albani)
Ketiga, dijamin aman tidak melakukan onani
Onani
hanya boleh dengan satu cara, yaitu dengan bantuan istri. Selain itu,
hukumnya terlarang. Penjelasan selengkapnya bisa anda dapatkan di
artikel, Cara Halal Memuaskan Suami saat Haid
Oleh
karena itu, jika salah satu diantara pasangan ini tidak bisa mencapai
orgasme hanya dengan suara pasangannya maka tidak boleh dipaksakan
dengan menggunakan tangan atau alat apapun. Karena semacam ini termasuk
onani. Dan jika dikhawatikan salah satu akan melakukan onani dengan
sebab phonesex, maka kegiatan ini harus dihindari. Karena sesuatu yang
halal bisa menjadi terlarang ketika bisa menjerumuskan pelaku kepada
yang haram.
Allahu a'lam
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar