This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Contoh Surat Menawarkan Jasa Sponsor
Kepada Yth :
Bapak/Ibu Pimpinan Perusahaan PT DJARUM SUPER KUDUS
UP : Marketing (DEVISI PROMOSI)
di Tempat.
Dengan hormat,
Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh / Salam Sejahtera untuk kita semua .
Bersama ini perkenalkan kami dari Cleopatra Music Entertainmen alamat :
Ruko Lantai II Kompleks Pomp. Bensin Atlantis Mayong Jl. Jepara – Kudus , Mayong ,Jepara Telp : HP : 0821 3354 8935 / 0821 3484 2929
bekerjasama dengan Kafe dan Resto Taman Kopi Mayong yang beralamatkan di : Kompleks Pomp. Bensin (SPBU 4459415) Atlantis Mayong Jl. Jepara – Kudus , Mayong ,
Jepara Telp : 0291 4256811 .
Kami bermaksud untuk menawarkan kerjasama dengan Perusahaan / lembaga yang Bapak / Ibu pimpin berupa partisipasi Sponsor / Iklan dari produk barang / jasa yang Bapak Ibu pasarkan, untuk kami publikasikan kepada para pengunjung yang hadir di tempat kami , yaitu Taman Kopi
pada acara LIVE MUSIC yang kami selenggarakan setiap hari (Jam 19.00 – 23.00) WIB .
Taman Kopi merupakan suatu tempat yang potensial untuk beriklan karena tempat ini dikunjungi lebih dari 1000 orang pengunjung tiap hari terutama pada hari : Sabtu, Minggu dan Senin dan Hari Libur namun tidak kurang dari 750 orang pada hari biasa .
Data ini terhitung dari jumlah gelas dan piring yang terpakai per hari dan keterangan omset penjualan yang disampaikan oleh pihak manajeman Taman Kopi kepada kami .
Peluang inilah yang kami teliti dan ingin kami tawarkan kepada Bapak / Ibu pimpinan untuk dimanfaatkan sebagai lahan untuk menyampaikan Iklan kepada para pengunjung.
Adapun mengenai fasilitas, harga dan lain lain dapat dilihat pada lampiran berikutnya pada propsal kami untuk itu mohon kirimkan alamat email Bapak kepada kami cleopatratamankopi@gmail.com
Untuk hal-hal yang kurang dimengerti, kami siap diundang atau meeting guna penjelasan.
Demikian penawaran yang kami sampaikan, semoga berkenan di hati Bapak/Ibu pimpinan.
Atas perhatian serta kebijaksanaanya kami mengucapkan banyak terima kasih.
http://seputarsemarang.com/pt-djarum-kudus-indonesia/
Bapak/Ibu Pimpinan Perusahaan PT DJARUM SUPER KUDUS
UP : Marketing (DEVISI PROMOSI)
di Tempat.
Dengan hormat,
Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh / Salam Sejahtera untuk kita semua .
Bersama ini perkenalkan kami dari Cleopatra Music Entertainmen alamat :
Ruko Lantai II Kompleks Pomp. Bensin Atlantis Mayong Jl. Jepara – Kudus , Mayong ,Jepara Telp : HP : 0821 3354 8935 / 0821 3484 2929
bekerjasama dengan Kafe dan Resto Taman Kopi Mayong yang beralamatkan di : Kompleks Pomp. Bensin (SPBU 4459415) Atlantis Mayong Jl. Jepara – Kudus , Mayong ,
Jepara Telp : 0291 4256811 .
Kami bermaksud untuk menawarkan kerjasama dengan Perusahaan / lembaga yang Bapak / Ibu pimpin berupa partisipasi Sponsor / Iklan dari produk barang / jasa yang Bapak Ibu pasarkan, untuk kami publikasikan kepada para pengunjung yang hadir di tempat kami , yaitu Taman Kopi
pada acara LIVE MUSIC yang kami selenggarakan setiap hari (Jam 19.00 – 23.00) WIB .
Taman Kopi merupakan suatu tempat yang potensial untuk beriklan karena tempat ini dikunjungi lebih dari 1000 orang pengunjung tiap hari terutama pada hari : Sabtu, Minggu dan Senin dan Hari Libur namun tidak kurang dari 750 orang pada hari biasa .
Data ini terhitung dari jumlah gelas dan piring yang terpakai per hari dan keterangan omset penjualan yang disampaikan oleh pihak manajeman Taman Kopi kepada kami .
Peluang inilah yang kami teliti dan ingin kami tawarkan kepada Bapak / Ibu pimpinan untuk dimanfaatkan sebagai lahan untuk menyampaikan Iklan kepada para pengunjung.
Adapun mengenai fasilitas, harga dan lain lain dapat dilihat pada lampiran berikutnya pada propsal kami untuk itu mohon kirimkan alamat email Bapak kepada kami cleopatratamankopi@gmail.com
Untuk hal-hal yang kurang dimengerti, kami siap diundang atau meeting guna penjelasan.
Demikian penawaran yang kami sampaikan, semoga berkenan di hati Bapak/Ibu pimpinan.
Atas perhatian serta kebijaksanaanya kami mengucapkan banyak terima kasih.
http://seputarsemarang.com/pt-djarum-kudus-indonesia/
Meletusnya Gunung Kelud & Firman Allah
- Tanggal 13 Bulan 2
(Surat 13 ayat 2):
"Allah-lah Yang
meninggikan langit tanpa tiang (sebagaimana) yang
kamu lihat, kemudian Dia bersemayam di atas 'Arasy, dan menundukkan matahari dan bulan.
Masing-masing beredar
hingga waktu yang ditentukan. ALLAH MENGATUR URUSAN
(Makhluk-Nya),
MENJELASKAN TANDA-
TANDA (Kebesaran-Nya) , supaya kamu meyakini pertemuan (mu) dengan Tuhanmu."
- Meletus Jam 22:49, 22:50
(Surat 22:49-50) :
Katakanlah: "Hai manusia, sesungguhnya Aku adalah seorang PEMBERI PERINGATAN YANG NYATA kepadamu."
Maka ORANG-ORANG YANG BERIMAN DAN BERAMAL SALEH, BAGI MEREKA AMPUNAN DAN REZKI YANG MULIA.
- Tahun 2014 (Surat
20:14) :
"Sesungguhnya Aku ini
adalah ALLAH, tidak ada
Tuhan (yang hak) selain
Aku, Maka SEMBAHLAH AKU dan DIRIKANLAH SHALAT untuk MENGINGAT AKU."
---- SUBHANALLAH ----
Inilah peringatan yang
NYATA dari ALLAH SWT.
- 13 Februari 2014 -
22:49 WIB -
Wallahuallam, monggo al-quran.x dibuka ...
(Surat 13 ayat 2):
"Allah-lah Yang
meninggikan langit tanpa tiang (sebagaimana) yang
kamu lihat, kemudian Dia bersemayam di atas 'Arasy, dan menundukkan matahari dan bulan.
Masing-masing beredar
hingga waktu yang ditentukan. ALLAH MENGATUR URUSAN
(Makhluk-Nya),
MENJELASKAN TANDA-
TANDA (Kebesaran-Nya) , supaya kamu meyakini pertemuan (mu) dengan Tuhanmu."
- Meletus Jam 22:49, 22:50
(Surat 22:49-50) :
Katakanlah: "Hai manusia, sesungguhnya Aku adalah seorang PEMBERI PERINGATAN YANG NYATA kepadamu."
Maka ORANG-ORANG YANG BERIMAN DAN BERAMAL SALEH, BAGI MEREKA AMPUNAN DAN REZKI YANG MULIA.
- Tahun 2014 (Surat
20:14) :
"Sesungguhnya Aku ini
adalah ALLAH, tidak ada
Tuhan (yang hak) selain
Aku, Maka SEMBAHLAH AKU dan DIRIKANLAH SHALAT untuk MENGINGAT AKU."
---- SUBHANALLAH ----
Inilah peringatan yang
NYATA dari ALLAH SWT.
- 13 Februari 2014 -
22:49 WIB -
Wallahuallam, monggo al-quran.x dibuka ...
Muhammadiyah
| Pembentukan | 18 November 1912 |
|---|---|
| Jenis | Organisasi Masyarakat Islam |
| Tujuan | Keagamaan dan sosial (Islam) |
| Kantor pusat | 1. Jl. Cik Dik Tiro, Kota Yogyakarta, DIY, Indonesia 2. Jl. Menteng Raya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia |
| Wilayah layanan | Indonesia |
| Keanggotaan | 35 juta |
| Ketua Umum | Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin, M.A. |
| Situs web | Situs web resmi Muhammadiyah |
| Artikel ini adalah bagian dari seri tentang: |
| Islam |
|---|
|
|
Tujuan utama Muhammadiyah adalah mengembalikan seluruh penyimpangan yang terjadi dalam proses dakwah. Penyimpangan ini sering menyebabkan ajaran Islam bercampur-baur dengan kebiasaan di daerah tertentu dengan alasan adaptasi.
Gerakan Muhammadiyah berciri semangat membangun tata sosial dan pendidikan masyarakat yang lebih maju dan terdidik. Menampilkan ajaran Islam bukan sekadar agama yang bersifat pribadi dan statis, tetapi dinamis dan berkedudukan sebagai sistem kehidupan manusia dalam segala aspeknya.
Dalam pembentukannya, Muhammadiyah banyak merefleksikan kepada perintah-perintah Al Quran, diantaranya surat Ali Imran ayat 104 yang berbunyi: Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. Ayat tersebut, menurut para tokoh Muhammadiyah, mengandung isyarat untuk bergeraknya umat dalam menjalankan dakwah Islam secara teorganisasi, umat yang bergerak, yang juga mengandung penegasan tentang hidup berorganisasi. Maka dalam butir ke-6 Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah dinyatakan, melancarkan amal-usaha dan perjuangan dengan ketertiban organisasi, yang mengandung makna pentingnya organisasi sebagai alat gerakan yang niscaya.
Sebagai dampak positif dari organisasi ini, kini telah banyak berdiri rumah sakit, panti asuhan, dan tempat pendidikan di seluruh Indonesia.
Daftar isi
Sejarah
Pusat Dakwah Muhammadiyah di Jakarta
Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta
Persyarikatan Muhammadiyah didirikan untuk mendukung usaha KH Ahmad Dahlan untuk memurnikan ajaran Islam yang menurut anggapannya,banyak dipengaruhi hal-hal mistik. Kegiatan ini pada awalnya juga memiliki basis dakwah untuk wanita dan kaum muda berupa pengajian Sidratul Muntaha. Selain itu peran dalam pendidikan diwujudkan dalam pendirian sekolah dasar dan sekolah lanjutan, yang dikenal sebagai Hooge School Muhammadiyah dan selanjutnya berganti nama menjadi Kweek School Muhammadiyah (sekarang dikenal dengan Madrasah Mu'allimin _khusus laki-laki, yang bertempat di Patangpuluhan kecamatan Wirobrajan dan Mu'allimaat Muhammadiyah_khusus Perempuan, di Suronatan Yogyakarta).
Beliau memilih " Muhammadiyah" sebagai nama Persyarikatan tersebut, karena memang beliau mengidolakan tokoh pembaharu dari Mesir bernama Muhammad Abduh.Jadi nama "Muhammadiyah" sebetulnya nisbat pada Muhammad Abduh, seorang cendekia dari Mesir, penulis Majalah Al-Manar.Banyak pemikiran-pemikiran Muhammad Abduh yg menginspirasi K.H. Achmad Dahlan. Pada masa kepemimpinan beliau(1912-1923), pengaruh Muhammadiyah terbatas di karesidenan-karesidenan seperti: Yogyakarta, Surakarta, Pekalongan, dan Pekajangan, daerah Pekalongan sekarang. Selain Yogya, cabang-cabang Muhammadiyah berdiri di kota-kota tersebut pada tahun 1922. Pada tahun 1925, Abdul Karim Amrullah membawa Muhammadiyah ke Sumatera Barat dengan membuka cabang di Sungai Batang, Agam. Dalam tempo yang relatif singkat, arus gelombang Muhammadiyah telah menyebar ke seluruh Sumatera Barat, dan dari daerah inilah kemudian Muhammadiyah bergerak ke seluruh Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan. Pada tahun 1938, Muhammadiyah telah tersebar keseluruh Indonesia.
Organisasi
Jaringan Kelembagaan
- Pimpinan Pusat, Kantor pengurus pusat Muhammadiyah awalnya berada di Yogyakarta. Namun pada tahun 1970, komite-komite pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan kesejahteraan berpindah ke kantor di ibukota Jakarta. Struktur Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2010 - 2015 terdiri dari lima orang Penasehat, seorang Ketua Umum yang dibantu dua belas orang Ketua lainnya, seorang Sekretaris Umum dengan dua anggota, seorang Bendahara Umum dengan seorang anggotanya.
- Pimpinan Wilayah, setingkat Propinsi, terdapat 33 Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
- Pimpinan Daerah, setingkat Kabupaten/ Kotamadya.
- Pimpinan Cabang, setingkat Kecamatan.
- Pimpinan Ranting, setingkat Pedesaan/Kelurahan
- Pimpinan Cabang Istimewa, untuk luar negeri.
Pembantu Pimpinan Persyarikatan
- Majlis
- Majelis Tarjih dan Tajdid
- Majelis Tabligh
- Majelis Pendidikan Tinggi
- Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
- Majelis Pendidikan Kader
- Majelis Pelayanan Sosial
- Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan
- Majelis Pemberdayaan Masyarakat
- Majelis Pembina Kesehatan Umum
- Majelis Pustaka dan Informasi
- Majelis Lingkungan Hidup
- Majelis Hukum Dan Hak Asasi Manusia
- Majelis Wakaf dan Kehartabendaan
- Lembaga
- Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting
- Lembaga Pembina dan Pengawasan Keuangan
- Lembaga Penelitian dan Pengembangan
- Lembaga Penanggulangan Bencana
- Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah
- Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
- Lembaga Seni Budaya dan Olahraga
- Lembaga Hubungan dan Kerjasama International
Organisasi Otonom
Muhammadiyah juga memiliki beberapa organisasi otonom, yaitu:- 'Aisyiyah (Wanita Muhammadiyah)
- Pemuda Muhammadiyah
- Nasyiatul Aisyiyah (Putri Muhammadiyah)
- Ikatan Pelajar Muhammadiyah
- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
- Hizbul Wathan (Gerakan kepanduan)
- Tapak Suci Putera Muhammadiyah (Perguruan silat)
Daftar Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Pranala luar
Amal Usaha
Amal usaha Muhammadiyah terutama bergerak di bidang Pendidikan serta layanan Kesehatan dan Sosial dalam wadah Pembina Kesejahteraan Umat (PKU), yaitu:- Pendidikan [2]
- TK/TPQ, jumlah TK/TPQ Muhammadiyah adalah sebanyak 4623.
- SD/MI, jumlah data SD/MI Muhammadiyah adalah sebanyak 2604.
- SMP/MTs, jumlah SMP/MTs Muhammadiyah adalah sebanyak 1772.
- SMA/SMK/MA, jumlah SMA/MA/SMK Muhammadiyah adalah sebanyak 1143.
- Perguruan Tinggi Muhammadiyah, jumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah adalah sebanyak 172.
- Kesehatan:
- Rumah Sakit, jumlah Rumah Sakit Umum dan Bersalin Muhammadiyah/ Aisyiyah yang terdata sejumlah 72 [3].
- Balai Kesehatan Ibu dan Anak
- Balai Kesehatan Masyarakat
- Balai Pengobatan
- Apotek
- Sosial
- Panti Asuhan Yatim
- Panti Jompo
- Balai Kesehatan Sosial
- Panti Wreda/ Manula
- Panti Cacat Netra
- Santunan (Keluarga, Wreda/ Manula, Kematian)
- BPKM (Balai Pendidikan dan Keterampilan Muhammadiyah)
- Rehabilitasi Cacat
- Sekolah Luar Biasa
- Pondok Pesantren
Rujukan
- ^ Alfian (1989). hlm. 152. Missing or empty
|title=(help) - ^ Pusat Data Muhammadiyah
- ^ Website Resmi Lembaga Penanggulangan Bencana Muhammadiyah (Muhammadiyah Disaster Management Center)
Bacaan lanjut
- Djurdi, S. (2010). 1 abad Muhammadiyah. Penerbit Buku Kompas. ISBN 979-709-498-7.
- Alfian (1989). Muhammadiyah: the political behavior of a Muslim modernist organization under Dutch colonialism. Gadjah Mada University Press. ISBN 979-420-118-9.
- DAR! Mizan (2007). Komik Muhammadiyah. DAR! Mizan. ISBN 979-752-808-1.
Lihat pula
Lama Masa Haid
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya ingin bertanya adakah aturan dalam Islam mengenai batas lamanya menstruasi sehingga diperbolehkan sholat dan puasa? Maksud saya jika menstruasinya itu tinggal flek-flek coklat saja itu berapa hari batasannya hingga boleh shalat dan puasa lagi? Demikian ustadz pertanyaan saya, mohon penjelasannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
E-.....
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Mengenai lamanya masa haid, ada perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih. Kurang lebih ada sekitar enam atau tujuh pendapat, tetapi di sini saya hanya menyebutkan empat pendapat saja:
Pak Ustadz, saya ingin bertanya adakah aturan dalam Islam mengenai batas lamanya menstruasi sehingga diperbolehkan sholat dan puasa? Maksud saya jika menstruasinya itu tinggal flek-flek coklat saja itu berapa hari batasannya hingga boleh shalat dan puasa lagi? Demikian ustadz pertanyaan saya, mohon penjelasannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
E-.....
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Mengenai lamanya masa haid, ada perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih. Kurang lebih ada sekitar enam atau tujuh pendapat, tetapi di sini saya hanya menyebutkan empat pendapat saja:
Pertama, Imam Hanafi berpendapat bahwa masa haid paling cepat adalah tiga hari tiga malam. Sedangkan masa paling lama adalah sepuluh hari sepuluh malam. Menurut pendapat ini, bila ada darah yang keluar dari alat kelamin wanita dalam waktu kurang dari tiga hari tiga malam atau lebih dari sepuluh hari sepuluh malam, maka darah tersebut tidak dikatagorikan sebagai darah haid, melainkan darah istihadhah. Darah istihadhah adalah darah penyakit yang tidak menghalangi seorang wanita dari kewajiban shalat dan puasa. Artinya, bila seorang wanita mengalami hal itu, maka dia masih harus tetap menunaikan shalat dan menjalankan ibadah puasa.
Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Umamah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Masa haid paling lama untuk perawan ataupun janda adalah tiga hari, sedangkan masa paling lama adalah sepuluh hari.” (HR. Tabarani dan Daruquthni)
Kedua, menurut Imam Syafi’i dan Imam Hanbali, masa haid paling cepat adalah satu hari satu malam, masa standar (pada umumnya) enam atau tujuh hari, sedangkan masa paling lama adalah lima belas hari lima belas malam. Bila lebih dari itu, maka darah yang keluar dari kelamin wanita tersebut dianggap sebagai darah istihadhah. Pendapat ini sesuai dengan perkataan Ali bin Abi Thalib ra., “Masa haid paling cepat adalah satu hari satu malam, dan bila lebih dari lima belas hari maka darah yang keluar menjadi darah istihadhah.”
Ketiga, menurut Imam Malik, masa haid paling cepat adalah sekejap saja. Oleh karena itu, bila seorang wanita mendapatkan haid meskipun hanya dalam sekejap itu, maka puasa, shalat dan thawafnya batal.
Keempat, tidak ada batas minimal ataupun batas maksimal haid. Jadi, selama keluar darah atau selama masih ada darah, maka darah itu dianggap sebagai darah haid. Karenanya, wanita yang mengalaminya tidak dibolehkan shalat dan puasa. Pendapat ini merupakan pendapat Ad-Darimi yang diikuti oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah swt., “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu suatu kotoran”. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.” (QS. al-Baqarah [2]: 222). Dalam ayat ini, yang dijadikan Allah sebagai batas akhir larangan adalah kesucian, bukan berlalunya sehari-semalam, ataupun tiga hari, ataupun lima belas hari. Hal ini menunjukkan bahwa illat (alasan) hukumnya adalah haid, yakni ada atau tidaknya. Jadi, jika ada haid berlakulah hukum itu dan jika telah suci (tidakhaid) tidak berlaku lagi hukum-hukum haid tersebut.
Saya pribadi lebih cenderung pada pendapat kedua, yaitu pendapat Imam Syafi’I dan Imam Hanbali. Jadi menurut saya, bila setelah melewati masa 15 hari ternyata masih ada darah atau flek yang keluar, maka darah tersebut bukan darah haid melainkan darah istihadhah. Karenanya, wanita yang mengalaminya harus segera mandi junub dan menunaikan shalat. Wallaahu A’lam….
[http://mediasilaturahim.com/konsultasi-agama/konsultasi-umum-fiqh/197-masa-haid.html]
Darah Terputus-putus; Antara Haid & Istihadlah
Banyak
wanita mengeluh karena siklus haid yang kadang tidak teratur. Tak jarang
ada yang mengalami haid beberapa hari, kemudian berhenti darahnya, lalu
selang beberapa hari keluar lagi, padahal masih dalam satu fase haid
dan di bulan yang sama.
Ada pula wanita yang sudah terbiasa haid teratur dan stabil tapi tiba-tiba berubah menjadi tidak teratur karena sebab tertentu, misalnya habis melahirkan, atau sedang memakai alat kontrasepsi.
Wanita Dengan Siklus Haid Teratur
Dalam ilmu Fiqih ada istilah Mu’taadah, artinya: Wanita yang punya kebiasaan haid yang stabil dan teratur. Patokannya bukan tiap tanggal berapa dia haid setiap bulannya, akan tetapi berapa hari lamanya mengalami haid setiap bulannya.
Setiap wanita Mu’tadah berbeda mengenai berapa lama kebiasaan haidnya, ada yang biasa mengalami haid 6 hari, ada yang terbiasa 7 hari, 8 hari, atau mungkin 10 hari di tiap bulannya. Biasanya, wanita akan tahu kebiasaannya apabila sudah mengalami 3 kali haid dan setiap haid itu durasinya selalu stabil dan teratur.
Seluruh ulama ahli Fiqih sepakat jika darah Mu’tadah sudah tidak keluar lagi sebelum kebiasaan masa haidnya berakhir, maka wanita ini sudah suci dan boleh menunaikan shalat. Jika wanita terbiasa mengalami haid selama 6 hari, sedangkan pada satu waktu haid darahnya sudah berhenti di hari ke-4 dan tidak keluar lagi, maka ia sudah masuk masa suci mulai sejak berhentinya darah.
Akan tetapi dalam kondisi demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai bolehnya jima’ dengan suami. Menurut jumhur (mayoritas) ulama fiqih dari madzhab Maliki, Syafi'i dan Hambali ia sudah boleh berjima dengan suaminya, karena memang sudah suci. Walaupun ulama dari kalangan madzhab Hanafi belum membolehkan itu sampai berlalu masa kebiasaan haidnya untuk ihtiyath atau berhati-hati. (lihat al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, jilid 18, hal. 304)
Wanita Dengan Siklus Haid Tidak Teratur
Bagaimana dengan para wanita yang siklus haidnya tidak teratur? Bisa jadi teratur di satu fase, tapi bisa jadi di waktu-waktu berikutnya tidak teratur lagi. Banyak yang mengalami berhentinya darah di tengah-tengah waktu kebiasaan, kemudian setelah bersuci ternyata keluar lagi. Adapula yang darahnya masih keluar padahal sudah melewati jumlah hari kebiasaan haid.
Berikut ini Penulis akan jelaskan pendapat para ulama Fiqih mengenai pertanyaan-pertanyaan di atas:
a. Madzhab Hanafi
Madzhab hanafi sangat menggaris bawahi istilah Mu’tadah dan bukan Mu’tadah dalam menentukan darah haid dan istihadhah. Menurut madzhab ini, Mu’tadah yang darahnya keluar melewati masa kebiasaan haidnya maka dihukumi istihadhah. Misalnya, bila ada wanita terbiasa haid 7 hari pada tiap bulannya, kemudian pada satu masa haid ternyata darahnya tetap mengalir di hari selanjutnya, maka darah yang keluar melewati 7 hari itu dianggap istihadhah.
Begitupula bila wanita terbiasa haid selama 6 hari, kalau tiba-tiba darahnya masih belum berhenti di hari ke-7 maka darah yang keluar di hari ke-7 dan selanjutnya itu dihukumi sebagai darah istihadhah.
Namun jika pada tiap bulannya ia terbiasa keluar haid melebihi 10 hari (misalnya terbiasa mengalami haid 11 hari atau 13 hari), maka yang dihukumi sebagai haid adalah 10 hari pertama, dan darah yang keluar melewati 10 hari dianggap istihadhah. Sebab menurut madzhab ini masa maksimal keluarnya darah haid adalah 10 hari 10 malam. Maka darah yang keluar melewati batas 10 hari dihukumi istihadhah.
Bila darah terputus di tengah-tengah masa haid
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa wanita yang mengalami terputusnya darah haid, lalu beberapa hari kemudian darahnya keluar lagi, maka darah kedua ini dianggap darah haid juga. Dengan syarat darah kedua ini keluar di dalam masa rentang 10 hari (masa maksimal haid menurut madzhab ini)
Saat darah teputus, apakah wanita boleh shalat atau tidak?
Madzhab Hanafi mewajibkan wanita untuk menunaikan shalat di saat darahnya sedang berhenti keluar. Misalnya, bila wanita haid di tanggal 1-4 lalu darahnya berhenti di tanggal 5-6, kemudian darah keluar lagi di tanggal 7-9. Pada kondisi ini, tanggal 1-4 dan tanggal 7-9 si wanita tidak boleh shalat karena sedang haid, sedangkan di tanggal 5-6 saat darah berhenti si wanita tetap wajib shalat.
b. Madzhab Maliki
Apabila darah keluar di hari pertama, lalu terputus, kemudian keluar lagi. Maka darah yang pertama dan kedua dianggap satu fase darah haid. Dengan syarat bahwa darahnya tidak terputus atau tidak berhenti lebih dari 15 hari (yakni masa minimal suci menurut madzhab ini).
Pada masa terputusnya / berhentinya darah itu, ia wajib melaksanakan shalat krna ia dianggap suci. Dan saat darah haid keluar lagi (dalam rentang masa 15 hari tersebut), maka ia kembali dianggap haid dan tidak boleh menunaikan shalat.
Misalnya, bila seorang wanita keluar haid di tanggal 1-5, kemudian darahnya terputus atau berhenti di tanggal 6-8, kemudian ternyata keluar lagi darahnya di tanggal 9-10. Maka, tanggal 1-5 dan tanggal 9-10 ia berada dalam keadaan haid, sedangkan tanggal 6-8 dianggap suci dan wajib melaksanakan shalat.
Teori dari madzhab Hanafi dan Maliki mengenai terputusnya darah di tengah-tengah masa haid agaknya hampir sama, hanya saja dua madzhab ini berbeda dalam menetapkan masa minimal dan maksimal haid.
Menurut Madzhab Hanafi, masa minimal haid adalah 3 hari, sedangkan maksimalnya adalah 10 hari. Sedangkan menurut madzhab Maliki, masa minimal haid adalah beberapa tetes saja, sedangkan maksimalnya adalah 18 hari bagi Mu’tadah dan 15 hari bagi yang bukan Mu’tadah.
c. Madzhab Syafi'i
Ulama dari madzhab Syafi’i berpendapat bahwa darah yang berhenti kemudian keluar lagi dianggap seluruhnya satu 'paket' haid. Artinya, bahwa jika wanita haid mengalami masa terputusnya/berhentinya darah yang disusul keluarnya darah kedua, semua masa itu dianggap masa haid. Dengan syarat:
1. sejak pertama darah keluar hingga habisnya darah kedua itu tidak melebihi masa maksimal haid (15 hari).
2. darah yang berhenti itu ada di antara 2 masa keluarnya darah yang sempat terputus.
3. darah pertama yang belum sempat terputus sudah keluar minimal sehari semalam. (Mughni al-Muhtaj juz 1 hal. 119)
Misalnya: bila wanita mengalami haid pada tanggal 1-4, kemudian darah terputus dan tidak keluar di tanggal 5-7, lalu darah keluar lagi di tanggal 8-12, maka dari tanggal 1 hingga tanggal 12 dianggap seluruhnya dalam keadaan haid. Konsekwensinya, selama 12 hari itu ia dilarang menunaikan shalat.
Madzhab ini sepertinya lebih memudahkan para wanita untuk menghitung hari-hari haidnya. Apalagi bagi wanita yang siklus haidnya tidak teratur.
d. Madzhab Hambali
Pendapat dar madzhab ini lebih sederhana, yakni apabila darah haid wanita berhenti, baik karena terputus atau tidak, maka ia dihukumi sebagaimana wanita yang suci. Dan jika darahnya keluar lagi pada rentang masa 'aadah atau kebiasaan haidnya, maka berarti ia kembali haid dan tidak boleh melaksanakan shalat. (al-Kaafi juz 1 hal. 186)
Demikian pendapat dari masing-masing madzhab muktamad. Mudah-mudahan dapat membantu para muslimah dalam menentukan haid dan tidaknya. Hal ini penting, sebab dengan mengetahuinya, para muslimah dapat mengerti kapan ia harus melaksanakan ibadah-ibadah tertentu seperti shalat dan puasa, dan kapan ia tidak boleh melaksanakannya.
Wallahu A’lam Bisshawab.
Ada pula wanita yang sudah terbiasa haid teratur dan stabil tapi tiba-tiba berubah menjadi tidak teratur karena sebab tertentu, misalnya habis melahirkan, atau sedang memakai alat kontrasepsi.
Wanita Dengan Siklus Haid Teratur
Dalam ilmu Fiqih ada istilah Mu’taadah, artinya: Wanita yang punya kebiasaan haid yang stabil dan teratur. Patokannya bukan tiap tanggal berapa dia haid setiap bulannya, akan tetapi berapa hari lamanya mengalami haid setiap bulannya.
Setiap wanita Mu’tadah berbeda mengenai berapa lama kebiasaan haidnya, ada yang biasa mengalami haid 6 hari, ada yang terbiasa 7 hari, 8 hari, atau mungkin 10 hari di tiap bulannya. Biasanya, wanita akan tahu kebiasaannya apabila sudah mengalami 3 kali haid dan setiap haid itu durasinya selalu stabil dan teratur.
Seluruh ulama ahli Fiqih sepakat jika darah Mu’tadah sudah tidak keluar lagi sebelum kebiasaan masa haidnya berakhir, maka wanita ini sudah suci dan boleh menunaikan shalat. Jika wanita terbiasa mengalami haid selama 6 hari, sedangkan pada satu waktu haid darahnya sudah berhenti di hari ke-4 dan tidak keluar lagi, maka ia sudah masuk masa suci mulai sejak berhentinya darah.
Akan tetapi dalam kondisi demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai bolehnya jima’ dengan suami. Menurut jumhur (mayoritas) ulama fiqih dari madzhab Maliki, Syafi'i dan Hambali ia sudah boleh berjima dengan suaminya, karena memang sudah suci. Walaupun ulama dari kalangan madzhab Hanafi belum membolehkan itu sampai berlalu masa kebiasaan haidnya untuk ihtiyath atau berhati-hati. (lihat al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, jilid 18, hal. 304)
Wanita Dengan Siklus Haid Tidak Teratur
Bagaimana dengan para wanita yang siklus haidnya tidak teratur? Bisa jadi teratur di satu fase, tapi bisa jadi di waktu-waktu berikutnya tidak teratur lagi. Banyak yang mengalami berhentinya darah di tengah-tengah waktu kebiasaan, kemudian setelah bersuci ternyata keluar lagi. Adapula yang darahnya masih keluar padahal sudah melewati jumlah hari kebiasaan haid.
Berikut ini Penulis akan jelaskan pendapat para ulama Fiqih mengenai pertanyaan-pertanyaan di atas:
a. Madzhab Hanafi
Madzhab hanafi sangat menggaris bawahi istilah Mu’tadah dan bukan Mu’tadah dalam menentukan darah haid dan istihadhah. Menurut madzhab ini, Mu’tadah yang darahnya keluar melewati masa kebiasaan haidnya maka dihukumi istihadhah. Misalnya, bila ada wanita terbiasa haid 7 hari pada tiap bulannya, kemudian pada satu masa haid ternyata darahnya tetap mengalir di hari selanjutnya, maka darah yang keluar melewati 7 hari itu dianggap istihadhah.
Begitupula bila wanita terbiasa haid selama 6 hari, kalau tiba-tiba darahnya masih belum berhenti di hari ke-7 maka darah yang keluar di hari ke-7 dan selanjutnya itu dihukumi sebagai darah istihadhah.
Namun jika pada tiap bulannya ia terbiasa keluar haid melebihi 10 hari (misalnya terbiasa mengalami haid 11 hari atau 13 hari), maka yang dihukumi sebagai haid adalah 10 hari pertama, dan darah yang keluar melewati 10 hari dianggap istihadhah. Sebab menurut madzhab ini masa maksimal keluarnya darah haid adalah 10 hari 10 malam. Maka darah yang keluar melewati batas 10 hari dihukumi istihadhah.
Bila darah terputus di tengah-tengah masa haid
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa wanita yang mengalami terputusnya darah haid, lalu beberapa hari kemudian darahnya keluar lagi, maka darah kedua ini dianggap darah haid juga. Dengan syarat darah kedua ini keluar di dalam masa rentang 10 hari (masa maksimal haid menurut madzhab ini)
Saat darah teputus, apakah wanita boleh shalat atau tidak?
Madzhab Hanafi mewajibkan wanita untuk menunaikan shalat di saat darahnya sedang berhenti keluar. Misalnya, bila wanita haid di tanggal 1-4 lalu darahnya berhenti di tanggal 5-6, kemudian darah keluar lagi di tanggal 7-9. Pada kondisi ini, tanggal 1-4 dan tanggal 7-9 si wanita tidak boleh shalat karena sedang haid, sedangkan di tanggal 5-6 saat darah berhenti si wanita tetap wajib shalat.
b. Madzhab Maliki
Apabila darah keluar di hari pertama, lalu terputus, kemudian keluar lagi. Maka darah yang pertama dan kedua dianggap satu fase darah haid. Dengan syarat bahwa darahnya tidak terputus atau tidak berhenti lebih dari 15 hari (yakni masa minimal suci menurut madzhab ini).
Pada masa terputusnya / berhentinya darah itu, ia wajib melaksanakan shalat krna ia dianggap suci. Dan saat darah haid keluar lagi (dalam rentang masa 15 hari tersebut), maka ia kembali dianggap haid dan tidak boleh menunaikan shalat.
Misalnya, bila seorang wanita keluar haid di tanggal 1-5, kemudian darahnya terputus atau berhenti di tanggal 6-8, kemudian ternyata keluar lagi darahnya di tanggal 9-10. Maka, tanggal 1-5 dan tanggal 9-10 ia berada dalam keadaan haid, sedangkan tanggal 6-8 dianggap suci dan wajib melaksanakan shalat.
Teori dari madzhab Hanafi dan Maliki mengenai terputusnya darah di tengah-tengah masa haid agaknya hampir sama, hanya saja dua madzhab ini berbeda dalam menetapkan masa minimal dan maksimal haid.
Menurut Madzhab Hanafi, masa minimal haid adalah 3 hari, sedangkan maksimalnya adalah 10 hari. Sedangkan menurut madzhab Maliki, masa minimal haid adalah beberapa tetes saja, sedangkan maksimalnya adalah 18 hari bagi Mu’tadah dan 15 hari bagi yang bukan Mu’tadah.
c. Madzhab Syafi'i
Ulama dari madzhab Syafi’i berpendapat bahwa darah yang berhenti kemudian keluar lagi dianggap seluruhnya satu 'paket' haid. Artinya, bahwa jika wanita haid mengalami masa terputusnya/berhentinya darah yang disusul keluarnya darah kedua, semua masa itu dianggap masa haid. Dengan syarat:
1. sejak pertama darah keluar hingga habisnya darah kedua itu tidak melebihi masa maksimal haid (15 hari).
2. darah yang berhenti itu ada di antara 2 masa keluarnya darah yang sempat terputus.
3. darah pertama yang belum sempat terputus sudah keluar minimal sehari semalam. (Mughni al-Muhtaj juz 1 hal. 119)
Misalnya: bila wanita mengalami haid pada tanggal 1-4, kemudian darah terputus dan tidak keluar di tanggal 5-7, lalu darah keluar lagi di tanggal 8-12, maka dari tanggal 1 hingga tanggal 12 dianggap seluruhnya dalam keadaan haid. Konsekwensinya, selama 12 hari itu ia dilarang menunaikan shalat.
Madzhab ini sepertinya lebih memudahkan para wanita untuk menghitung hari-hari haidnya. Apalagi bagi wanita yang siklus haidnya tidak teratur.
d. Madzhab Hambali
Pendapat dar madzhab ini lebih sederhana, yakni apabila darah haid wanita berhenti, baik karena terputus atau tidak, maka ia dihukumi sebagaimana wanita yang suci. Dan jika darahnya keluar lagi pada rentang masa 'aadah atau kebiasaan haidnya, maka berarti ia kembali haid dan tidak boleh melaksanakan shalat. (al-Kaafi juz 1 hal. 186)
Demikian pendapat dari masing-masing madzhab muktamad. Mudah-mudahan dapat membantu para muslimah dalam menentukan haid dan tidaknya. Hal ini penting, sebab dengan mengetahuinya, para muslimah dapat mengerti kapan ia harus melaksanakan ibadah-ibadah tertentu seperti shalat dan puasa, dan kapan ia tidak boleh melaksanakannya.
Wallahu A’lam Bisshawab.
[https://www.facebook.com/BelajarHukumIslam/posts/518946391480347]
Memotong Rambut Dan Kuku Pada Waktu Haid
Apakah seorang wanita berdosa ketika memotong rambut, kuku dan
membuang dari keduanya pada waktu haid? Apakah disela-sela
waktu haid, harus dicuci terlebih dahulu sebelum dibuang?
Terima kasih.
Alhamdulillah
Masalah ini seringkali terjadi pada kebanyakan para wanita. Terkait dengan hukum memotong rambut, kuku dan semisalnya diantara sunah fitrah disela-sela haid. Hal itu timbul karena keyakinan yang salah pada sebagian diantara mereka. Bahwa anggota tubuh manusia akan kembali kepadanya di hari kiamat nanti. Kalau dihilangkannya sementara kalau dia dalam kondisi hadats besar baik janabat, haid atau nifas. Maka ia akan kembali dalam kondisi najis yang belum dibersihkan. Perkataan ini salah dan tidak ada kebenarannya.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana dalam ‘Majmu’ Al-Fatawa, (21/120-121) ditanya tentang seseorang dalam kondisi junub dan dia memotong kuku, kumis atau menyisir rambutnya. Apakah dia terkena sesuatu. Sebagian mengisyaratkan akan hal ini. Dengan mengatakan,”Kalau seseorang memotong rambut atau kukunya maka anggota (tubuhnya) akan kembali kepadanya di akhirat. Maka ketika dibangkitkan hari kiamat ada bagian junub sesuai dengan apa yang berkurang darinya. Dan pada setiap rambut ada bagian dari janabat, apakah hal itu (benar) atau tidak?”
Maka beliau rahimahullah menjawab: “Telah ada ketetapn dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dari hadits Hudzaifah dan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhuma ketika disebutkan kepadanya masalah junub berkata (Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis) dalam shoheh Hakim (Baik waktu hidup maupun mati). Sepengetahuan saya tidak ada dalil syar’I larangan menghilangkan rambut orang junub dan kukunya. Bahkan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda (Hilangkan rambut kekufuran anda dan berkhitanlah). HR. Abu Dawud (356) dinyatakan hasan oleh Al-Albany di ‘Irwaul Gool (1/120). Maka beliau memeritahkan orang yang baru masuk islam untuk mandi. Dan tidak memerintahkan mengakhirkan khitan dan memotong rambut dari mandi. Keumuman perkataannya mengandung diperbolehkan kedua hal tersebut. Begitu juga orang haid diperintahkan menyisir sewaktu mandi. Padahal menyisir dapat menghilangkan sebagian rambutnya. Wallahu’alam.” Selesai
Syeikhul Islam mengisyaratkan hal itu pada hadits Aisyah radhiallahu’aha ketika haid pada haji wada’, maka Nabi sallallahu’alaihi wasallam memerintahkan kepadanya (Uraikan rambutmu dan bersisirlah. Serta berihlal (talbiyah) dengan haji dan tinggalkan umroh). HR. Bukhori, (1556) dan Muslim, (1211).
Bersisir seringkali sebagian rambutnya berjatuhan. Meskipun begitu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mengizinkan hal itu bagi orang yang berihrom dan orang haid. Para ahli fiqih dari kalangan Syafi’iyyah mengatakan seperti dalam kitab ‘Tuhfatul Muhtaj, (4/56): “Yang sesuai nash, bahwa orang haid diperbolehkan mengambilnya. Selesai (maksudnya adalah kuku, bulu kemaluan, bulu ketiak. Maksud nash disitu adalah madzhab).
Telah ada dalam ‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darb’ oleh Syekh Ibnu Utsaimin (Fatawa Az-Ziinah Wal Mar’ah/ soal no 9): “Saya mendengar bahwa menyisir waktu haid tidak diperbolehkan, begitu juga (tidak diperbolehkan) memotong kuku dan mandi. Apakah hal ini dibenarkan atau tidak?
Maka beliau rahimahullah menjawab, “Ini tidak benar. Orang haid diperbolehkan memotong kuku dan menyisir rambutnya. Diperbolehkan mandi dari janabat. Seperti ketika dia bermimpi sementara dia dalam kondisi haid, maka dia mandi janabat. Atau bercumbu dengan suaminya tanpa bersenggema sampai keluar (air mani), maka dia mandi jenabat. Sepengetahuan saya bahwa pendapat yang dikenal dikalang sebagian wanita bahwa tidak boleh mandi, tidak bersisir, tidak menyentuh kepala dan tidak memotong kukunya adalah tidak ada asalnya dalam agama.” Selesai
Dan tidak dikenal pendapat yang memakruhkan hal itu satupun dari pendapat para ahli fikih yang terkenal. Akan tetapi disebutkan pada sebagian kitab ahli bid’ah dari golongan yang menyalahi ahlus sunnah. Sebagaimana dalam kitab ‘Syarkh An-Nail Wa Syifai’ ‘Alil, (1/347) karangan Muhammad bin Yusuf Al-Ibadhii.
Wallahu’alam . [Sumber : http://islamqa.info/id/101285]
Masalah ini seringkali terjadi pada kebanyakan para wanita. Terkait dengan hukum memotong rambut, kuku dan semisalnya diantara sunah fitrah disela-sela haid. Hal itu timbul karena keyakinan yang salah pada sebagian diantara mereka. Bahwa anggota tubuh manusia akan kembali kepadanya di hari kiamat nanti. Kalau dihilangkannya sementara kalau dia dalam kondisi hadats besar baik janabat, haid atau nifas. Maka ia akan kembali dalam kondisi najis yang belum dibersihkan. Perkataan ini salah dan tidak ada kebenarannya.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana dalam ‘Majmu’ Al-Fatawa, (21/120-121) ditanya tentang seseorang dalam kondisi junub dan dia memotong kuku, kumis atau menyisir rambutnya. Apakah dia terkena sesuatu. Sebagian mengisyaratkan akan hal ini. Dengan mengatakan,”Kalau seseorang memotong rambut atau kukunya maka anggota (tubuhnya) akan kembali kepadanya di akhirat. Maka ketika dibangkitkan hari kiamat ada bagian junub sesuai dengan apa yang berkurang darinya. Dan pada setiap rambut ada bagian dari janabat, apakah hal itu (benar) atau tidak?”
Maka beliau rahimahullah menjawab: “Telah ada ketetapn dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dari hadits Hudzaifah dan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhuma ketika disebutkan kepadanya masalah junub berkata (Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis) dalam shoheh Hakim (Baik waktu hidup maupun mati). Sepengetahuan saya tidak ada dalil syar’I larangan menghilangkan rambut orang junub dan kukunya. Bahkan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda (Hilangkan rambut kekufuran anda dan berkhitanlah). HR. Abu Dawud (356) dinyatakan hasan oleh Al-Albany di ‘Irwaul Gool (1/120). Maka beliau memeritahkan orang yang baru masuk islam untuk mandi. Dan tidak memerintahkan mengakhirkan khitan dan memotong rambut dari mandi. Keumuman perkataannya mengandung diperbolehkan kedua hal tersebut. Begitu juga orang haid diperintahkan menyisir sewaktu mandi. Padahal menyisir dapat menghilangkan sebagian rambutnya. Wallahu’alam.” Selesai
Syeikhul Islam mengisyaratkan hal itu pada hadits Aisyah radhiallahu’aha ketika haid pada haji wada’, maka Nabi sallallahu’alaihi wasallam memerintahkan kepadanya (Uraikan rambutmu dan bersisirlah. Serta berihlal (talbiyah) dengan haji dan tinggalkan umroh). HR. Bukhori, (1556) dan Muslim, (1211).
Bersisir seringkali sebagian rambutnya berjatuhan. Meskipun begitu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mengizinkan hal itu bagi orang yang berihrom dan orang haid. Para ahli fiqih dari kalangan Syafi’iyyah mengatakan seperti dalam kitab ‘Tuhfatul Muhtaj, (4/56): “Yang sesuai nash, bahwa orang haid diperbolehkan mengambilnya. Selesai (maksudnya adalah kuku, bulu kemaluan, bulu ketiak. Maksud nash disitu adalah madzhab).
Telah ada dalam ‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darb’ oleh Syekh Ibnu Utsaimin (Fatawa Az-Ziinah Wal Mar’ah/ soal no 9): “Saya mendengar bahwa menyisir waktu haid tidak diperbolehkan, begitu juga (tidak diperbolehkan) memotong kuku dan mandi. Apakah hal ini dibenarkan atau tidak?
Maka beliau rahimahullah menjawab, “Ini tidak benar. Orang haid diperbolehkan memotong kuku dan menyisir rambutnya. Diperbolehkan mandi dari janabat. Seperti ketika dia bermimpi sementara dia dalam kondisi haid, maka dia mandi janabat. Atau bercumbu dengan suaminya tanpa bersenggema sampai keluar (air mani), maka dia mandi jenabat. Sepengetahuan saya bahwa pendapat yang dikenal dikalang sebagian wanita bahwa tidak boleh mandi, tidak bersisir, tidak menyentuh kepala dan tidak memotong kukunya adalah tidak ada asalnya dalam agama.” Selesai
Dan tidak dikenal pendapat yang memakruhkan hal itu satupun dari pendapat para ahli fikih yang terkenal. Akan tetapi disebutkan pada sebagian kitab ahli bid’ah dari golongan yang menyalahi ahlus sunnah. Sebagaimana dalam kitab ‘Syarkh An-Nail Wa Syifai’ ‘Alil, (1/347) karangan Muhammad bin Yusuf Al-Ibadhii.
Wallahu’alam . [Sumber : http://islamqa.info/id/101285]
Cara Cek Nomor Sendiri 3 Three
Untuk info bagi Anda yang lupa dengan nomor hp sendiri dengan kartu Three, Anda bisa menggunakan cara dibawah ini untuk mengetahui nomor Three Anda sendiri.
Cara Cek Nomor Sendiri 3 Three
Ketik : *998# kemudian tekan tombol Call
Sejarah Valentine Day dan Hukum Merayakannya dalam Agama Islam
Menurut data dari Ensiklopedi Katolik, nama Valentinus diduga bisa merujuk pada tiga martir atau santo (orang suci) yang berbeda.
Hubungan antara ketiga martir ini dengan hari raya kasih sayang (valentine) tidak jelas. Bahkan Paus Gelasius I, pada tahun 496, menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada yang diketahui mengenai martir-martir ini namun hari 14 Februari ditetapkan sebagai hari raya peringatan santo Valentinus. Ada yang mengatakan bahwa Paus Gelasius I sengaja menetapkan hal ini untuk mengungguli hari raya Lupercalia yang dirayakan pada tanggal 15 Februari.
Santo atau Orang Suci yang di maksud yaitu :
Pastur di Roma
Uskup Interamna (modern Terni)
Martir di provinsi Romawi Afrika.
Sisa-sisa kerangka yang digali dari makam Santo Hyppolytus, diidentifikasikan sebagai jenazah St. Valentinus. Kemudian ditaruh dalam sebuah peti dari emas dan dikirim ke gereja Whitefriar Street Carmelite Church di Dublin, Irlandia. Jenazah ini telah diberikan kepada mereka oleh Paus Gregorius XVI pada tahun 1836. Banyak wisatawan sekarang yang berziarah ke gereja ini pada hari Valentine (14 Februari), di mana peti dari emas diarak dalam sebuah prosesi dan dibawa ke sebuah altar tinggi. Pada hari itu dilakukan sebuah misa yang khusus diadakan dan dipersembahkan kepada para muda-mudi dan mereka yang sedang menjalin hubungan cinta.
Hari raya Valentine Days ini dihapus dari kalender gerejawi pada tahun 1969 sebagai bagian dari sebuah usaha yang lebih luas untuk menghapus santo-santo yang asal-muasalnya tidak jelas, meragukan dan hanya berbasis pada legenda saja. Namun pesta ini masih dirayakan pada paroki-paroki tertentu.
Hukum Merayakan Valentine Dalam Islam
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang untuk mengikuti tata cara peribadatan selain Islam, artinya, ” Barangsiapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut ” (HR. At-Tirmidzi) .
Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata, ” Memberikan ucapan selamat terhadap acara ritual orang kafir yang khusus bagi mereka, telah disepakati bahwa perbuatan tersebut HARAM “.
Mengapa ? karena berarti ia telah memberi selamat atas perbuatan mereka yang menyekutukan Allah subhanahu wata’ala. Bahkan perbuatan tersebut lebih besar dosanya di sisi Allah subhanahu wata’ala dan lebih dimurkai dari pada memberi selamat atas perbuatan minum khamar atau membunuh.
Syaikh Muhammad al-Utsaimin ketika ditanya tentang Valentine’s Day mengatakan, ” Merayakan Hari Valentine itu tidak boleh ”, karena alasan berikut :
Pertama : Ia merupakan hari raya bid’ah yang tidak ada dasar hukumnya di dalam syari’at Islam.
Kedua : Ia dapat menyebabkan hati sibuk dengan perkara-perkara rendahan seperti ini yang sangat bertentangan dengan petunjuk para salaf shalih (pendahulu kita) -semoga Allah meridhai mereka-.
Contoh kasus : ada seorang gadis mengatakan bahwa ia tidak mengikuti keyakinan mereka, hanya saja hari Valentine tersebut secara khusus memberikan makna cinta dan suka citanya kepada orang-orang yang memperingatinya.
Saudaraku!! Ini adalah suatu kelalaian, mengadakan pesta pada hari tersebut bukanlah sesuatu yang sepele, tapi lebih mencerminkan pengadopsian nilai-nilai Barat yang tidak memandang batasan normatif dalam pergaulan antara pria dan wanita sehingga saat ini kita lihat struktur sosial mereka menjadi porak-poranda. Hendaknya setiap muslim merasa bangga dengan agamanya, tidak menjadi orang yang tidak mempunyai pegangan dan ikut-ikutan. Semoga Allah subhanahu wata’ala melindungi kaum muslimin dari segala fitnah (ujian hidup), yang tampak ataupun yang tersembunyi dan semoga meliputi kita semua dengan bimbingan-Nya.
Di dalam ayat lainnya, artinya, ” Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.” (Al-Mujadilah: 22).
Jadi, kesimpulan dari hukum Perayaan Valentine adalah sebagai berikut :
Seorang muslim dilarang untuk meniru-niru kebiasan orang-orang di luar Islam, apalagi jika yang ditiru adalah sesuatu yang berkaitan dengan keyakinan, pemikiran dan adat kebiasaan mereka.
Bahwa mengucapkan selamat terhadap acara kekufuran adalah lebih besar dosanya dari pada mengucapkan selamat kepada kemaksiatan seperti meminum minuman keras dan sebagainya.
Haram hukumnya umat Islam ikut merayakan Hari Raya orang-orang di luar Islam.
Valentine’s Day adalah Hari Raya di luar Islam untuk memperingati pendeta St. Valentin yang dihukum mati karena menentang Kaisar yang melarang pernikahan di kalangan pemuda. Oleh karena itu tidak boleh ummat Islam memperingati hari Valentine’s tersebut.
Cara Berhenti Langganan Paket XL (Internet, Nelpon, SMS)
Berikut cara untuk keluar dari paket XL.
1. Tekan *123# dari ponsel Anda.
2. Pilih MyInfo.
3. Pilih Stop Berlangganan.
Jika cara tersebut diatas gagal, coba hubungi call center operator seluler XL baik via telpon, email, atau akun sosial media.
1. Tekan *123# dari ponsel Anda.
2. Pilih MyInfo.
3. Pilih Stop Berlangganan.
Jika cara tersebut diatas gagal, coba hubungi call center operator seluler XL baik via telpon, email, atau akun sosial media.
9 Cara Membuat Suami Makin Sayang Istri: Layak Dicoba!
Awal pernikahan adalah saat di mana semua terasa indah dan menyenangkan. Saat sikap dan sifat pasangan berubah, kita jadi merasa tertipu bahkan menyesal telah menikah dengannya. Perasaan seperti ini biasa dialami wanita saat merasa suami tidak mencintainya seperti dulu. Cobalah praktekkan 9 Cara Membuat Suami Makin Sayang Istri sebagaimana dilansir Womanatics berikut dan tunggu perubahan sikapnya.
9 Cara Membuat Suami Makin Sayang Istri
Buang Jauh-Jauh Keinginan Membuatnya CemburuTak sedikit yang menyarankan untuk membuat suami cemburu agar kembali jatuh cinta. Dalam beberapa kasus mungkin bisa berhasil. Namun perlu diketahui bahwa dekat dengan pria lain untuk membuatnya cemburu itu artinya Anda sedang pamer sikap romantis yang Anda dapatkan dari pria lain.
Atau Anda memang masih bisa GR mendapati orang lain memuji Anda? Hati-hati, tidak semua pria senang merasa terancam. Salah satu alasan mereka menikahi Anda adalah untuk memiliki rasa nyaman karena seutuhnya Anda menjadi miliknya. Jika sesudah menikah suami masih harus berebut dengan orang lain, ini bisa menjadi membuat rasa dan kepercayaannya pada Anda terkikis.
Menjadi Sosok yang Lembut
Setinggi apapun jabatan Anda, sekeras apapun pekerjaan Anda, bagi pria, wanita adalah simbol kelembutan, kebaikan, cinta, dan kasih sayang. Bersikaplah lembut padanya, pada anak-anak, pembantu, juga pada diri sendiri. Jangan terbiasa bersikap kasar dan menyakiti orang lain, siapapun itu.
Bersikap Baik pada Keluarga dan Orang-Orang di Sekitarnya
Sebagaimana kita mencintai keluarga dan orang-orang di sekitar kita, lakukan hal yang sama pada keluarga dan orang-orang disekitar suami. Bagi pria, orang tua, saudara, dan teman-teman adalah tanggung jawab mereka.
Saat Anda masuk ke keluarganya ia tetaplah sama, seorang anak, saudara, dan sahabat. Hanya kini perannya bertambah menjadi seorang suami dan ayah. Jadi, bersikap baiklah pada keluarga dan teman-temannya.
Menjadi Pilar Kekuatan Baginya
Wanita menyukai pria yang memiliki kekuatan dan berkuasa. Itu membuat kita merasa nyaman dan aman untuk bersandar di pundaknya. Pria tidaklah berbeda. Mereka juga menyukai wanita yang kuat secara fisik, moral, dan sosial. Kuat bukan berarti mudah marah dan memiliki sikap yang kasar. Namun kita harus cukup kuat untuk mendukungnya kapanpun dia membutuhkan.
Dalam masa sulit sekalipun, kita harus tetap bisa menjalankan peran sebagai istri dan ibu dengan baik. Terpenting, kuat untuk membelanya di depan umum, bagaimanapun sulitnya keadaan di rumah.
Buat Dia Merasa Dicintai dan Diinginkan
Siapa yang tak ingin dicintai dan diapresiasi oleh orang yang dicintainya? Bagi wanita, sekritis apapun keadaan, terpenting suami tetap mencintai Anda bukan? Pria juga tidak berbeda. Penting pula bagi mereka untuk selalu merasa dicintai. Jika perlu, ungkapkan betapa Anda sangat mencintainya.
Percaya Bahwa Ia Mencintai Anda
Walaupun sangat mencintai wanitanya, seringkali pria tidak mau terlalu sering mengungkapkan. Jadi jangan heran dan cemas jika 100 kata cinta Anda hanya dibalas sekali saja oleh mereka.
Secara alami wanita memang mudah mengekpresikan perasaannya. Sementara pria, banyak dari mereka yang khawatir jika mengucapkan kata cinta akan membuat mereka terlihat cengeng dan tidak jantan (He he… Kasihan ya Bund, cowok tidak bisa bebas berekspresi :D).
Jadi Sumber Inspirasi
Pria akan sangat menghargai wanita yang bisa menjadi sumber inspirasi baginya. Inspirasi ini bisa semacam alasan yang membuatnya menghentikan kebiasaan-kebiasaan buruk, berbuat lebih baik, bersikap lebih baik, dan menjadi manusia yang jauh lebih baik dari sebelumnya.
Setia
Saat pria selingkuh, wanita lebih mudah memaafkan. Namun saat wanita selingkuh, ego dan harga diri seorang pria terluka sehingga mereka jadi lebih sulit memaafkan.
Saat melintas godaan untuk berselingkuh, salah satu tips jitu untuk mempertahankan kesetiaan adalah mengingat akibat yang ditimbulkan. Anak menjadi korban, rumah tangga berantakan, orang di sekitar memiliki penilaian buruk, orang tua kecewa, bahkan mungkin Anda bisa kehilangan pekerjaan. Cobalah beberapa beberapa tips untuk menjaga keutuhan rumah tangga.
Dan bagi Anda yang pernah selingkuh dan suami memaafkan, bersyukurlah dengan berjanji pada diri sendiri untuk tidak akan berbuat kesalahan yang sama. Jika kita berani bermain api, bukan hanya diri sendiri yang terbakar, orang-orang yang menyayagi dan kita sayangipun dapat ikut terluka.
Menjadi Orang KepercayaannyaPria tidak biasa terlihat lemah di depan orang lain. Mereka tidak suka dikasihani dan terlihat nelangsa. Itulah sebabnya pria akan mencari sahabat/pasangan yang mau memahami mereka tanpa membuatnya kehilangan kepercayaan diri.
Jika suami rela membagi kesulitannya pada Anda, itu artinya ia yakin telah menemukan pasangan yang bisa menjadi tempat berbagi. Jaga rahasia (termasuk kelemahannya) dan hargai apa yang dilakukan. Saat menemukan pasangan yang bisa membuatnya nyaman, pria bahkan rela jungkir balik melakukan apapun untuk Anda.
Poin terakhir ini sangatlah penting. Istri memang harus menjadi orang yang paling dipercayai oleh suami. Suami harus mudah dan nyaman mendiskusikan kelemahan, kegagalan, dan ketidakmampuannya senyaman saat ia membicarakan kelebihan, kesuksesan, dan kemampuannya.
9 cara membuat suami makin sayang istri di atas kelihatannya sangat mudah. Bagi yang terbiasa bersikap lembut dan penyayang memang tidaklah sulit. Bagi yang belum terbiasa, jangan khawatir. Asal mau mencoba, biasanya kita akan terbiasa dan tanpa sadar sudah bisa melakukan tips-tips di atas tanpa merasa kesulitan.
Sumber: http://bunda.co/9-cara-membuat-suami-makin-sayang-istri-layak-dicoba/694/
3 Cara Menjaga Hubungan Suami Istri Agar Tetap Harmonis
Pengetahuan seputar cara menjaga
hubungan suami istri agar tetap harmonis menjadi penting mengingat
banyak pasangan mengeluhkan pernikahan yang mulai hambar. Mereka yang
baru menikah sekalipun bisa mengalaminya. Di
sisi lain kedua pasangan tidak ingin mengakhiri hubungan karena berbagai
alasan; sudah nyaman, merasa pasangannya baik, atau kasihan pada anak.
Beberapa pasangan yang berhasil melalui ujian ini memiliki cara yang berbeda. Beberapa dari mereka yang Saya lihat harmonis -bahkan hingga puluhan tahun- berbagi pengalaman. Berikut tips menjaga keharmonisan hubungan suami istri yang mereka beberkan.
1. Komunikasi
Membahas pendidikan anak atau seputar cara agar dapur tetap mengepul adalah hal biasa bagi pasangan. Namun menghabiskan banyak waktu untuk mengobrol hal-hal seru dan menyenangkan dan tertawa bersama adalah hal sederhana namun terasa sangat istimwa.
2. Learning Couple
Temukan hal-hal baru dari pasangan setiap hari. Terlihat sederhana memang, namun akan memberikan ruang satu sama lain untuk menyesuaikan diri. Kedua pasangan sebaiknya sama-sama melakukannya dengan tujuan untuk membahagiakan pasangan. Tipsnya, jangan merasa seperti mengetahui “SEMUA” hal tentang pasangan. Ingat bahwa Anda dan pasangan adalah dua pribadi yang berbeda.
3. Try Something New
Rutinitas menghadirkan kejenuhan dan kebosanan. Bahkan, dalam pernikahan yang dimulai dengan cinta yang begitu besar sekalipun, dua monster ini bisa hadir dan mengancam. Cobalah lakukan hal-hal menantang bersama pasangan dengan keluar dari zona nyaman.
Atau bisa juga mengambil cuti dan berlibur bersama. Hanya berdua. Ya! Hanya berdua. Jika memang memungkinkan meninggalkan anak-anak bersama nenek atau pengasuhnya untuk beberapa hari, why not?!
Suasana baru seperti perintah “refresh” pada PC yang setelahnya akan membuat hubungan menjadi kembali segar dan menggairahkan.
Eksploitasi dalam aktivitas seksual juga bisa dilakukan seperti mencoba berbagai gaya atau melakukan aksi-aksi di waktu dan tempat yang beresiko ketahuan. Ini akan memacu adrenalin namun sangat seru dan menyenangkan.
Tiga cara menjaga hubungan suami istri agar tetap harmonis ini adalah tips jitu yang dibeberkan oleh beberapa pasangan yang berhasil menjaga kehangatan rumah tangga meski sudah menikah puluhan tahun. Hmmm… Rasanya layak untuk dicoba.
Sumber http://bunda.co/cara-menjaga-hubungan-suami-istri-agar-tetap-harmonis/654/
Menjadi Pengusaha Super Sukses
Menjadi wirausaha sukses adalah salah satu
alternatif dalam menjemput rezeki. Sayangnya masih sedikit sekali yang
berminat menekuninya. Dibanding Singapura atau negara tetangga Asean
lainnya, persentase pebisnis di Indonesia masih sedikit. Bekerja atau
menjadi karyawan masih menjadi pilihan nomor satu.
Kenapa? Salah satu penyebabnya ialah banyak yang mengatakan bahwa berwirausaha itu tidak mudah dan resiko yang tinggi. “Saya tidak bisa bisnis.” Ini adalah kalimat yang begitu akrab terdengar saat kita sedang berbicara bisnis. Tentu saja selain: “Saya tidak punya modal.”
Anggapan ini disebabkan oleh pemikiran: semuanya harus dilakukan sendiri. Mari kita belajar kepada Henry Ford, dia bukan ahli dalam pembuatan mobil. Tetapi dia mampu memproduksi mobil yang berkualitas dan dalam jumlah banyak. Kunci menjadi wirausaha sukses adalah: tidak mengerjakan semuanya sendiri.
Pada ujungnya, dua kemampuan yang perlu Anda miliki: menghasilkan ide dan kepemimpinan. Kabar baik lagi: keduanya bisa dipelajari dan dilatih. Artinya: menjadi wirausaha sukses adalah bisa dilakukan oleh semua orang.
Kenapa? Salah satu penyebabnya ialah banyak yang mengatakan bahwa berwirausaha itu tidak mudah dan resiko yang tinggi. “Saya tidak bisa bisnis.” Ini adalah kalimat yang begitu akrab terdengar saat kita sedang berbicara bisnis. Tentu saja selain: “Saya tidak punya modal.”
Mengapa Menjadi Wirausaha Sukses Sepertinya Sulit?
Jika kita bekerja, pekerjaan kita sehari-hari akan fokus sesuai dengan jabatan kita. Sebagai contoh: jika Anda berada di departemen pemasaran, maka pekerjaan Anda fokus pada pekerjaan yang berkaitan dengan pemasaran. Berbeda dengan bisnis, semua pekerjaan harus kita tangani mulai dari pengadaan produk, pemasaran, keuangan, dan sebagainya. Sehingga bisnis terlihat begitu sulit. Ini adalah anggapan keliru.Anggapan ini disebabkan oleh pemikiran: semuanya harus dilakukan sendiri. Mari kita belajar kepada Henry Ford, dia bukan ahli dalam pembuatan mobil. Tetapi dia mampu memproduksi mobil yang berkualitas dan dalam jumlah banyak. Kunci menjadi wirausaha sukses adalah: tidak mengerjakan semuanya sendiri.
Langkah-langkah menjadi wirausaha sukses adalah:
- Miliki pengetahuan yang cukup tentang bisnis Anda. Meski Anda harus mengerjakan sendiri, tetapi Anda perlu memiliki pengetahuan yang cukup tentang bisnis Anda. Pertama pengetahuan tentang bagaimana menjalankan bisnis dan yang kedua pengetahuan tentang produk atau jasa yang akan Anda sediakan.
- Siapkan atau rancang sebuah sistem untuk menjalankan bisnis ini. Rancanglah sistem bagaimana menjalankan bisnis dengan benar dan bisnis bisa berjalan meski tanpa kehadiran Anda.
- Temukan orang untuk menjalankan sistem ini. Jika sistem sudah Anda desain dengan baik, Anda akan tahu orang seperti apa, memiliki keterampilan apa, dan seberapa banyak agar sistem berjalan dengan baik.
- Pastikan agar sistem berjalan dengan baik. Karena Anda adalah pemilik bisnis, maka Andalah yang bertanggung jawab jalan atau tidaknya sebuah sistem. Kemampuan Anda dalam memimpin orang-orang dalam bisnis Anda akan berperan besar disini.
Pada ujungnya, dua kemampuan yang perlu Anda miliki: menghasilkan ide dan kepemimpinan. Kabar baik lagi: keduanya bisa dipelajari dan dilatih. Artinya: menjadi wirausaha sukses adalah bisa dilakukan oleh semua orang.
Beberapa faktor atau kondisi yang mendorong semakin produktifnya pikiran bawah sadar, yaitu :
1. Sikap ragu-ragu.
2. Sikap berani.
3. Bermacam-macam pengalaman, memori dan ketertarikan.
4. Persiapan yang sempurna dan sungguh-sungguh.
5. Menyerah sementara.
6. Istirahat atau Santai.
7. Menulis.
8. Bertukar pikiran.
9. Bebas dari kebingungan atau kekacauan.
10. Batas waktu.
Dikutip dari Khana Fitri, Kompasiana.
Sumber http://pengusahasupersuksesid.blogspot.com/
Sumber http://pengusahasupersuksesid.blogspot.com/
Apa itu Bid'ah?
Hadits-Hadits Tentang Bid’ah
Banyak kaum
muslimin yang masih meremehkan masalah bid’ah. Hal itu bisa jadi karena
minimnya pengetahuan mereka tentang dalil-dalil syar’i. Padahal
andaikan mereka mengetahui betapa banyak hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang membicarakan dan mencela bid’ah, mereka akan menyadari betapa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sangat sering membahasnya dan sangat mewanti-wanti umat beliau agar tidak terjerumus pada bid’ah. Jadi, lisan yang mencela bid’ah dan mewanti-wanti umat dari bid’ah adalah lisan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri.
Hadits 1
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Hadits 2
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Hadits 3
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap memulai khutbah biasanya beliau mengucapkan,
Dalam riwayat An Nasa’i,
Hadits 4
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Hadits 5
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Hadits 6
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Dalam riwayat lain dikatakan,
Al’Aini ketika menjelaskan hadits ini beliau berkata: “Hadits-hadits yang menjelaskan orang-orang yang demikian yaitu yang dikenal oleh Nabi sebagai umatnya namun ada penghalang antara mereka dan Nabi, dikarenakan yang mereka ada-adakan setelah Nabi wafat. Ini menunjukkan setiap orang mengada-adakan suatu perkara dalam agama yang tidak diridhai Allah itu tidak termasuk jama’ah kaum muslimin. Seluruh ahlul bid’ah itu adalah orang-orang yang gemar mengganti (ajaran agama) dan mengada-ada, juga orang-orang zhalim dan ahli maksiat, mereka bertentangan dengan al haq. Orang-orang yang melakukan itu semua yaitu mengganti (ajaran agama) dan mengada-ada apa yang tidak ada ajarannya dalam Islam termasuk dalam bahasan hadits ini” (Umdatul Qari, 6/10)
Hadits 7
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Hadits 8
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Hadits 9
Hadits dari Hudzaifah Ibnul Yaman, ia berkata:
Tidak berpegang pada sunnah Nabi dalam beragama artinya ia berpegang pada sunnah-sunnah yang berasal dari selain Allah dan Rasul-Nya, yang merupakan kebid’ahan.
Hadits 10
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Dalam hadits ini Nabi mengabarkan bahwa akan ada orang yang mengubah-ubah sunnah beliau. Sunnah Nabi yang diubah-ubah ini adalah kebid’ahan.
Hadits 11
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Dalam hadits di atas, ketiga orang tersebut berniat melakukan kebid’ahan, karena ketiganya tidak pernah diajarkan oleh Nabi. Yaitu puasa setahun penuh, shalat semalam suntuk setiap hari, kedua hal ini adalah bentuk ibadah yang bid’ah. Dan berkeyakinan bahwa dengan tidak menikah selamanya itu bisa mendatangkan pahala dan keutamaan adalah keyakinan yang bid’ah. Oleh karena itu Nabi bersabda “Barangsiapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku“.
Dan masih banyak lagi hadits-hadits yang membicarakan dan mencela bid’ah, namun apa yang kami nukilkan di atas sudah cukup mewakili betapa bahaya dan betapa pentingnya kita untuk waspada dari bid’ah.
Wallahu’alam.
—
Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Hadits 1
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Hadits 2
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718)Hadits 3
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap memulai khutbah biasanya beliau mengucapkan,
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ
خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ
وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah
dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang
diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah
bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. Muslim no. 867)Dalam riwayat An Nasa’i,
مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلا
مُضِلَّ لَهُ ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلا هَادِيَ لَهُ ، إِنَّ أَصَدَقَ
الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ،
وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ
ضَلالَةٍ فِي النَّارِ
“Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang
bisa menyesatkannya. Dan yang disesatkan oleh Allah tidak ada yang bisa
memberi petunjuk padanya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah
Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama)
yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah
bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di
neraka” (HR. An Nasa’i no. 1578, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan An Nasa’i)Hadits 4
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى
اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ
مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ
بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ
تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ
وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ
بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap
mendengar dan ta’at kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah
seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa di antara kalian yang
hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak.
Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnah-ku
dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk.
Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham
kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena
setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap
bid’ah adalah kesesatan” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”)Hadits 5
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَ اللهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعْ بِدْعَتَهُ
“Sungguh Allah menghalangi taubat dari setiap pelaku bid’ah sampai ia meninggalkan bid’ahnya” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath no.4334. Dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 54)Hadits 6
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى
الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا
أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ
أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ
“Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Lalu
ditampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku
akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan
dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku’. Allah
berfirman, ‘Engkau tidak tahu (bid’ah) yang mereka ada-adakan sepeninggalmu’ “ (HR. Bukhari no. 6576, 7049).Dalam riwayat lain dikatakan,
إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى
“(Wahai Rabb), sungguh mereka bagian dari pengikutku. Lalu Allah
berfirman, ‘Sungguh engkau tidak tahu bahwa sepeninggalmu mereka telah
mengganti ajaranmu”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku”(HR. Bukhari no. 7050).Al’Aini ketika menjelaskan hadits ini beliau berkata: “Hadits-hadits yang menjelaskan orang-orang yang demikian yaitu yang dikenal oleh Nabi sebagai umatnya namun ada penghalang antara mereka dan Nabi, dikarenakan yang mereka ada-adakan setelah Nabi wafat. Ini menunjukkan setiap orang mengada-adakan suatu perkara dalam agama yang tidak diridhai Allah itu tidak termasuk jama’ah kaum muslimin. Seluruh ahlul bid’ah itu adalah orang-orang yang gemar mengganti (ajaran agama) dan mengada-ada, juga orang-orang zhalim dan ahli maksiat, mereka bertentangan dengan al haq. Orang-orang yang melakukan itu semua yaitu mengganti (ajaran agama) dan mengada-ada apa yang tidak ada ajarannya dalam Islam termasuk dalam bahasan hadits ini” (Umdatul Qari, 6/10)
Hadits 7
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
انَّهُ سَيَلِي أَمْرَكُمْ
مِنْ بَعْدِي رِجَالٌ يُطْفِئُونَ السُّنَّةَ ، وَيُحْدِثُونَ بِدْعَةً ،
وَيُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ مَوَاقِيتِهَا ” ، قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ :
يَا رَسُولَ اللَّهِ ، كَيْفَ بِي إِذَا أَدْرَكْتُهُمْ ؟ قَالَ : ”
لَيْسَ يَا ابْنَ أُمِّ عَبْدٍ طَاعَةٌ لِمَنْ عَصَى اللَّهَ ” ، قَالَهَا
ثَلَاثَ مَرَّاتٍ
“Sungguh diantara perkara yang akan datang pada kalian sepeninggalku nanti, yaitu akan ada orang (pemimpin) yang mematikan sunnah dan membuat bid’ah.
Mereka juga mengakhirkan shalat dari waktu sebenarnya’. Ibnu Mas’ud
lalu bertanya: ‘apa yang mesti kami perbuat jika kami menemui mereka?’.
Nabi bersabda: ‘Wahai anak Adam, tidak ada ketaatan pada orang yang
bermaksiat pada Allah’”. Beliau mengatakannya 3 kali. (HR. Ahmad no.3659, Ibnu Majah no.2860. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah, 2864)Hadits 8
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّهُ مَنْ أَحْيَا
سُنَّةً مِنْ سُنَّتِي قَدْ أُمِيتَتْ بَعْدِي فَإِنَّ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ
مِثْلَ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ
شَيْئًا ، وَمَنِ ابْتَدَعَ بِدْعَةَ ضَلَالَةٍ لَا يَرْضَاهَا اللَّهَ
وَرَسُولَهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لَا يَنْقُصُ
ذَلِكَ مِنْ أَوْزَارِ النَّاسِ شَيْئًا
“Barangsiapa yang sepeninggalku menghidupkan sebuah sunnah yang aku
ajarkan, maka ia akan mendapatkan pahala semisal dengan pahala
orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi pahala mereka
sedikitpun. Barangsiapa yang membuat sebuah bid’ah dhalalah yang tidak diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya,
maka ia akan mendapatkan dosa semisal dengan dosa orang-orang yang
melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun” (HR. Tirmidzi
no.2677, ia berkata: “Hadits ini hasan”)Hadits 9
Hadits dari Hudzaifah Ibnul Yaman, ia berkata:
يا رسولَ اللهِ ! إنا كنا
بشرٌ . فجاء اللهُ بخيرٍ . فنحن فيه . فهل من وراءِ هذا الخيرِ شرٌّ ؟ قال (
نعم ) قلتُ : هل من وراءِ ذلك الشرِّ خيرٌ ؟ قال ( نعم ) قلتُ : فهل من
وراءِ ذلك الخيرِ شرٌّ ؟ قال ( نعم ) قلتُ : كيف ؟ قال ( يكون بعدي أئمةٌ
لا يهتدون بهدايَ ، ولا يستنُّون بسُنَّتي . وسيقوم فيهم رجالٌ قلوبُهم
قلوبُ الشياطينِ في جُثمانِ إنسٍ ) قال قلتُ : كيف أصنعُ ؟ يا رسولَ اللهِ !
إن أدركت ُذلك ؟ قال ( تسمعُ وتطيع للأميرِ . وإن ضَرَب ظهرَك . وأخذ
مالَك . فاسمعْ وأطعْ )
“Wahai Rasulullah, dulu kami orang biasa. Lalu Allah mendatangkan
kami kebaikan (berupa Islam), dan kami sekarang berada dalam keislaman.
Apakah setelah semua ini akan datang kejelekan? Nabi bersabda: ‘Ya’.
Apakah setelah itu akan datang kebaikan? Nabi bersabda: ‘Ya’. Apakah
setelah itu akan datang kejelekan? Nabi bersabda: ‘Ya’. Aku bertanya:
‘Apa itu?’. Nabi bersabda: ‘akan datang para pemimpin yang tidak berpegang pada petunjukku dan tidak berpegang pada sunnahku.
Akan hidup diantara mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan
namun berjasad manusia’. Aku bertanya: ‘Apa yang mesti kami perbuat
wahai Rasulullah jika mendapati mereka?’. Nabi bersabda: ‘Tetaplah
mendengar dan taat kepada penguasa, walau mereka memukul punggungmu atau
mengambil hartamu, tetaplah mendengar dan taat’” (HR. Muslim no.1847)Tidak berpegang pada sunnah Nabi dalam beragama artinya ia berpegang pada sunnah-sunnah yang berasal dari selain Allah dan Rasul-Nya, yang merupakan kebid’ahan.
Hadits 10
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَوَّلُ مَنْ يُغَيِّرُ سُنَّتِي رَجُلٌ مِنْ بَنِي أُمَيَّةَ
“Orang yang akan pertama kali mengubah-ubah sunnahku berasal dari Bani Umayyah” (HR. Ibnu Abi Ashim dalam Al Awa’il, no.61, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1749)Dalam hadits ini Nabi mengabarkan bahwa akan ada orang yang mengubah-ubah sunnah beliau. Sunnah Nabi yang diubah-ubah ini adalah kebid’ahan.
Hadits 11
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ
إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ،
فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا ، فَقَالُوا : وَأَيْنَ
نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غُفِرَ
لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ ؟ قَالَ أَحَدُهُمْ :
أَمَّا أَنَا ، فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا ، وَقَالَ آخَرُ :
أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا
أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا ، فَجَاءَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ ، فَقَالَ : ”
أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا ، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي
لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ ،
وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ
سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Ada tiga orang mendatangi rumah istri-istri Nabi
shallallahu’alaihi wasallam dan bertanya tentang ibadah Nabi
shallallahu’alaihi wasallam. ٍSetelah diberitakan kepada mereka,
sepertinya mereka merasa hal itu masih sedikit bagi mereka. Mereka
berkata, “Ibadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah
shallallahu’alaihi wasallam, bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya
yang telah lalu dan juga yang akan datang?” Salah seorang dari mereka
berkata, “Sungguh, aku akan shalat malam selama-lamanya” (tanpa tidur).
Kemudian yang lain berkata, “Kalau aku, sungguh aku akan berpuasa Dahr
(setahun penuh) dan aku tidak akan berbuka”. Dan yang lain lagi berkata,
“Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya”.
Kemudian datanglah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam kepada mereka
seraya bertanya: “Kalian berkata begini dan begitu. Ada pun aku, demi
Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan
juga paling bertakwa. Aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan
juga tidur serta menikahi wanita. Barangsiapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku” (HR. Bukhari no.5063)Dalam hadits di atas, ketiga orang tersebut berniat melakukan kebid’ahan, karena ketiganya tidak pernah diajarkan oleh Nabi. Yaitu puasa setahun penuh, shalat semalam suntuk setiap hari, kedua hal ini adalah bentuk ibadah yang bid’ah. Dan berkeyakinan bahwa dengan tidak menikah selamanya itu bisa mendatangkan pahala dan keutamaan adalah keyakinan yang bid’ah. Oleh karena itu Nabi bersabda “Barangsiapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku“.
Dan masih banyak lagi hadits-hadits yang membicarakan dan mencela bid’ah, namun apa yang kami nukilkan di atas sudah cukup mewakili betapa bahaya dan betapa pentingnya kita untuk waspada dari bid’ah.
Wallahu’alam.
—
Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Langganan:
Postingan (Atom)















